AMBON KOMPAS.com. - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan sejumlah temuan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kawasan pertambangan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.. Dalam konferensi pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, Jumat (30/8/2013), Koordinator Biro penegakan HAM, Komnas HAM RI, Triana mengungkapkan, sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di
- Konflik Ambon adalah serangkaian kerusuhan yang diawali oleh bentrokan antarwarga di Kota Ambon, Maluku, pada 11 dan 12 September 2001. Dua kelompok massa saling menyerang dengan melempar batu, memblokir jalan, dan merusak kendaraan di sejumlah titik di Ambon. Akibatnya, terdapat tujuh orang tewas, lebih dari 65 orang luka-luka, dan ribuan orang harus mengungsi. Baca juga Depati Amir Kehidupan, Perjuangan, dan Akhir Hidup Latar Belakang Menurut pernyataan kepolisian pada 11 September 2011, kerusuhan ini bermula dari kematian seorang tukang ojek bernama Darkin Saimen. Pria ini mengalami kecelakaan tunggal dari arah sebuah stasiun televis, daerah Gunung Nona, menuju pos Benteng. Kala itu Darkin tidak dapat mengendalikan setir motornya, sehingga ia menabrak sebuah pohon. Ia kemudian menabrak rumah seorang warga bernama Okto. Sebelum sampai di rumah sakit, nyawa Darkin sayangnya tidak tertolong. Hal inilah yang kemudian memicu munculnya dugaan bahwa Darkin sebenarnya telah dibunuh. Baca juga Lafran Pane Pendidikan, Peran, dan Karyanya Dampak Akibat kematian Darkin, terjadilah pertikaian antara dua kelompok.
KASUSPELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU. 11Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan
67% found this document useful 3 votes1K views2 pagesDescriptionDOWNLOAD ARTIKEL KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKUOriginal TitleKASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKUCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?67% found this document useful 3 votes1K views2 pagesKasus Pelanggaran Ham Yang Terjadi Di MalukuOriginal TitleKASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKUDescriptionDOWNLOAD ARTIKEL KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKUFull descriptionJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Diskusidalam bentuk bacarita tentang HAM ini mendapat respons para peserta untuk lebih menggali lebih banyak tentang kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masyarakat adat di Indonesia khususnya di Maluku. Diskusi tentang Bacarita HAM dengan tema "Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Adat" ini berlangsung kurang lebih 3 jam dan ditutup oleh
It looks like you're offline. kumpulan ringkasan eksekutif lampiran, memahami kinerja KPP HAM dari perspektif jender. 0 Ratings 0 Want to read 0 Currently reading 0 Have read Laporan investigasi pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur, Maluku, Tanjung Priok, dan Papua, 1999-2001 kumpulan ringkasan eksekutif lampiran, memahami kinerja KPP HAM dari perspektif jender. by Komnas Perempuan Organization Indones... 0 Ratings 0 Want to read 0 Currently reading 0 Have read Investigative report on human rights abuse cases in East Timor, Maluku, Tanjung Priok, and Papua, 1999-2001; collection of executive summaries. Read more Read less Book Details Table of Contents Ringkasan eksekutif laporan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur Ringkasan eksekutif laporan kerja Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Mediasi di Maluku KPMM Ringkasan eksekutif hasil penyelidikan Komisi Penyelidikan dan Pemeriksaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanjung Priok KP3T Ringkasan eksekutif laporan tindak lanjut hasil penyelidikan dan pemeriksaan pelangggaran hak asasi manusia di Tanjung Priok Ringkasan eksekutif Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia KPP HAM Papua/Irian Jaya. Series Seri dokumen kunci - 4. Other Titles Laporan investigasi pelanggaran HAM di Timor Timur, Maluku, Tanjung Priok, dan Papua, Kumpulan ringkasan eksekutif laporan investigasi pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur, Maluku, Tanjung Priok, dan Papua, 1999-2001 Library of Congress L37 2003 Pagination iv, 142 p. ; Number of pages 142 Open Library OL23221661M ISBN 10 9799587263 LCCN 2006325504 No community reviews have been submitted for this work.
Infobaruco.id, Jakarta - Mabes Polri menggelar kegiatan sosialiasi penyegaran pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) bagi anggota Polda Maluku dan Jajaran, Kamis (12/5/2022). Sosialisasi HAM yang dilakukan secara hybrid dan terpusat di Rupatama Mapolda Maluku ini dibuka Koorsahli Kapolri, Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S., M.M. Kegiatan itu dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. []
Manifestantes invadiram as lojas para protestar contra imagem em que garoto negro veste moletom com os dizeres 'macaco mais legal da selva'. Loja da H&M em Joanesburgo, Ăfrica do Sul, Ă© destruĂda em protesto contra racismo neste sĂĄbado 13 â Foto Reprodução/Twitter/Floyd Shivambu Manifestantes vestidos com camisas do EFF partido polĂtico que se declara revolucionĂĄrio de esquerda invadiram lojas da rede de roupas H&M na Ăfrica do Sul, neste sĂĄbado 13. AnĂșncio polĂȘmico da H&M causa protestos em seis lojas, na Ăfrica do Sul A foto mostra um menino negro com um casaco de moletom em que se lĂȘ "Coolest monkey in the jungle" O macaco mais legal da selva. ApĂłs muitos protestos no Twitter, a marca pediu desculpas pelo anĂșncio e disse que iria retirĂĄ-lo de circulação. H&M Deseja receber as notĂcias mais importantes em tempo real? Ative as notificaçÔes do G1! VocĂȘ deseja continuar recebendo este tipo de sugestĂ”es de matĂ©rias?
KBRNAmbon: Peduli terhadap anak dan perempuan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku melaksanakan Rapat Penyusunan Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat
Jakarta ANTARA - Isu terkait penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia HAM berat masa lalu seolah timbul-tenggelam dan menjadi perbincangan yang tidak pernah usai di ranah publik. Tidak sedikit publik yang bertanya bagaimana sebetulnya komitmen pemerintahan Joko Widodo dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Jika ditelisik, perjalanan penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di masa pemerintahan Joko Widodo sudah cukup panjang dan berkelanjutan hingga saat ini. Di awal masa jabatannya sebagai Presiden RI pada tahun 2014, Jokowi tercatat langsung berupaya mengangkat isu penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, misalnya dengan menemui korban pelanggaran HAM pada peringatan Hari HAM Sedunia 9 Desember 2014 di Yogyakarta, untuk mendengarkan aspirasi korban. Hal ini dilakukan hanya berselang dua bulan sejak Jokowi dilantik sebagai Presiden, 20 Oktober 2014. Kemudian pada tahun 2015 digagas pembentukan Komite Rekonsiliasi dan Komite Pengungkapan Kebenaran. Selang satu tahun kemudian, pada tahun 2016, digelar simposium nasional tentang peristiwa 1965/1966 dan rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, juga pada tahun 2016. Namun, hal ini mendapat penolakan publik dengan berbagai alasan. Selanjutnya pada Mei 2018, Presiden tercatat menerima audiensi keluarga korban pelanggaran HAM di Istana, guna mendengar aspirasi dan harapan korban. Pada tahun yang sama dibentuk pula Tim Gabungan Terpadu tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Langkah dan upaya penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu pun tidak surut pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Pada 2019, atau awal masa pemerintahan periode kedua Jokowi, dimulai pembahasan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, setelah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Pada 2021, Jaksa Agung mulai menyidik dugaan pelanggaran HAM di Paniai pada tahun 2014. Kemudian pada Sidang Tahunan MPR 16 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo kembali menyinggung penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Di hadapan Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, kala itu, Jokowi menekankan bahwa penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu terus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden KSP Siti Ruhaini Dzuhayatin pernyataan Presiden tersebut membuktikan komitmen Jokowi dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak pernah surut. Hal itu menunjukkan bahwa Presiden memang bertekad membebaskan Indonesia dari beban masa lalu yang "menyandera" dan menguras energi bangsa. Berkaca pada pengalaman negara-negara lain, upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu setidaknya perlu ditempuh melalui dua cara, yakni penyelesaian yudisial dan non-yudisial. Secara yudisial, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kejaksaan Agung Kejagung dan mendorong Komnas HAM untuk terus melanjutkan proses hukum atas kasus pelanggaran HAM berat. Sedangkan secara non-yudisial penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dilakukan dengan mengedepankan pengungkapan kebenaran, pemulihan hak-hak korban serta keluarga korban, dan jaminan ketidakberulangan tindakan serupa. Langkah penyelesaian non-yudisial ini sudah dilakukan pemerintahan Joko Widodo dengan membentuk tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau disebut Tim PPHAM. Selanjutnya, pada Desember 2022, Tim PPHAM menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud menyebut, laporan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM saat itu terdiri dari laporan yang sifatnya umum atas keseluruhan kasus pelanggaran HAM yang berat dan laporan khusus berdasarkan karakteristik dari masing-masing kasus pelanggaran HAM yang berat. Materi rekomendasi dari PPHAM tersebut memuat beberapa hal, termasuk pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Selain itu, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini terabaikan serta rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan. Laporan dan rekomendasi dari Tim Pelaksana PPHAM yang diserahkan terdiri dari 14 kasus, termasuk kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena. Selain itu, kasus pelanggaran HAM di Paniai juga masuk dalam rekomendasi Tim PPHAM. Untuk diketahui, kasus Paniai merupakan satu-satunya kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di era Jokowi, tepatnya berlangsung tiga pekan setelah Jokowi menjadi Presiden pada 2014, dan sudah disidangkan dengan perkembangan terakhir terdakwa divonis bebas pada awal Desember 2022. Pada gilirannya kasus Paniai dianggap bukan pelanggaran HAM berat. Karena menurut Jaksa Agung, sebagaimana diutarakan Menko Polhukam Mahfud MD pertengahan Desember tahun lalu, tidak ada bukti yang menyatakan kasus itu pelanggaran HAM berat. Tim Pemantau PPHAM Untuk menyikapi laporan dan rekomendasi Tim PPHAM tentang pelanggaran HAM berat masa lalu, pada 15 Maret 2023, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, sekaligus Keputusan Presiden Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat atau Tim Pemantau PPHAM. Pada Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, Jokowi menugaskan 19 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian K/L selaku Tim Pemantau PPHAM untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM, yakni memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana serta mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi. Kemenko Polhukam menyatakan kinerja Tim Pemantau PPHAM fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu terhadap 12 peristiwa. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa penentuan pelanggaran HAM berat atau bukan adalah kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. Komnas HAM sudah merekomendasikan 12 peristiwa masuk dalam pelanggaran HAM berat sejak puluhan tahun lalu. Ke-12 peristiwa tersebut adalah era 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh Tahun 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Tahun 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Selanjutnya ialah Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II tahun 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999, Peristiwa Wasior di Papua tahun 2001-2002, Peristiwa Wamena di Papua tahun 2003, serta Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, kasus Paniai tidak masuk fokus karena dinilai bukan pelanggaran HAM berat, termasuk juga kasus Timor Timur, Abepura, dan Tanjung Priok. Mahfud MD melalui cuitannya di akun Twitter mohmahfudmd 11 Januari 2023 juga telah menyatakan kasus Timor Timur sudah diadili, tetapi 15 tersangka dibebaskan semua oleh Pengadilan HAM di Mahkamah Agung. Mahfud menyampaikan tersangka yang diadili dari empat kasus, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai sebanyak 35 orang dibebaskan oleh pengadilan karena dianggap bukan pelanggaran HAM Berat. Adapun berkaitan dengan pembentukan Tim Pemantau PPHAM, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan hal tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu dilaksanakan pemerintahan Joko Widodo secara komprehensif, meliputi berbagai hal, serta berbagai mekanisme, baik non-yudisial dan yudisial. Tim Pemantau PPHAM sendiri terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana yang beranggotakan unsur-unsur pemerintah, tokoh masyarakat, aktivis HAM, akademisi, dan mantan anggota Tim PPHAM yang berjumlah 46 orang, dengan masa tugas sampai 31 Desember 2023. Susunan Tim Pengarah Pemantau PPHAM yaitu Ketua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Anggota 1. Menteri Dalam Negeri 2. Menteri Luar Negeri 3. Menteri Agama 4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 5. Menteri Keuangan 6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 7. Menteri Kesehatan 8. Menteri Sosial 9. Menteri Ketenagakerjaan 10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 11. Menteri Pertanian 12. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 14. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 15. Sekretaris Kabinet 16. Jaksa Agung Republik Indonesia 17. Panglima TNI 18. Kapolri, dan 19. Kepala Staf Kepresidenan. Sementara anggota tim pelaksana pemantau PPHAM di luar unsur kementerian/lembaga, yaitu Suparman Marzuki, Ifdhal Kasim, Rahayu Prabowo, Beka Ulung Hapsara, Choirul Anam, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, Zaky Manuputi, Pastor John Djonga, Mugiyanto, Amiruddin, serta Makarim Wibisono. Belum lama ini Presiden pun menginstruksikan kepada jajaran agar menindaklanjuti rekomendasi Tim PPHAM terkait penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat. Bagi Kemenko Polhukam, penyelesaian non-yudisial menitikberatkan pada korban pelanggaran HAM berat. Sementara pelaku pelanggaran HAM berat akan diselesaikan secara yudisial, sesuai keputusan Komnas HAM bersama DPR. Pemerintah juga akan melakukan peluncuran program penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial yang direncanakan dilaksanakan langsung Presiden Joko Widodo di Aceh ada Juni 2023. Berdasarkan ulasan upaya penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat itu, publik dapat melihat dan menilai sendiri bagaimana komitmen pemerintahan Joko Widodo sejak awal masa pemerintahannya hingga saat ini, dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Proses penyelesaiannya ditempuh melalui dua pendekatan, yakni yudisial terhadap para pelaku dan non-yudisial kepada para korban serta keluarga korban. Sejak 2014, upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat juga tampak terus mengalami perkembangan. Diharapkan segala harapan dan keinginan yang sudah disampaikan Presiden maupun masyarakat tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, dapat direspons dengan baik oleh jajaran maupun lembaga-lembaga peradilan. Hal ini tentu saja bukan untuk kepentingan pemerintahan Joko Widodo, melainkan demi memberikan keadilan kepada para korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Berita ini telah tayang di dengan judul Meninjau komitmen Jokowi selesaikan kasus pelanggaran HAM berat
Bentukpelanggaran hak itu, tampak dengan adanya pemidanaan yang dilakukan aparat penegak hukum atas perencanaan ibadah bersama yang akan dilakukan pada tanggal 30 Juni 2019; Hal itu karena Pulau Haruku yang diduga menjadi locus delicti berada di wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah yang mana merupakan wilayah hukum Polres Maluku
KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU Sumber Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah â daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen ada indikasi tentara dan masyarakat biasa. Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota. Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka â luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku. Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya â upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut. Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini. Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri. Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 Islam dan Kristen, masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur â jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa â penguasa ekonomi baru pasca konflik. Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak â anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak beban belajar bertambah selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO PAM dilakukan oleh NGO. Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat â obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi. Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya sesuai lokasi media, ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku.
ANTARAFOTO/Agus Bebeng. Demonstrasi pelanggaran HAM di Paniai, Papua. MAHKAMAH Agung (MA) Republik Indonesia sedang mempersiapkan pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai, Papua, 2014. Menurut juru bicara MA Andi Samsan Nganro, persiapan itu termasuk menetukan lima hakim yang akan menyidangkan
Ambon Antara Maluku - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Komnas HAM menemukan 26 kasus pelanggaran terjadi di provinsi ini selama tahun 2012."Sebanyak 13 dari 26 kasus pelanggaran HAM yang terjadi berkaitan dengan institusi Polri," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku, Emmy Tahaparry, pada diskusi "Peran media terhadap kasus pelanggaran HAM di Maluku" yang dilaksanakan Maluku Media Center MMC di Ambon, 13 kasus lainnya berkaitan dengan pemerintah daerah, di mana sebagian besar menyangkut masalah hak-hak ulayat menyatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi terhadap kasus pelanggaran HAM yang ditemukan di Maluku pada tahun lalu dan menyerahkannya kepada pimpinan Polri di Maluku maupun pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya."Langkah Komnas HAM tidak hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi saja, tetapi turut mendesak pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM tersebut, sehingga tidak berdampak memperburuk citra aparat pemerintahan dan keamanan," menyangkut pelanggaran HAM yang berkaitan dengan institusi Polri, Emmy mengatakan, terbanyak adalah kasus konflik antarwarga, di mana hasil temuan dan kajian di lapangan memperlihatkan lambannya aparat bertindak untuk mengamankan konflik maupun mendamaikan pihak-pihak bertikai."Hasil temuan memperlihatkan adanya proses pembiaran agar konflik antarmasyarakat terus terjadi," temuan tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan Komnas HAM Pusat untuk ditindak lanjuti dengan pemerintah pusat, terutama institusi yang bersinggungan langsung dengan kasus-kasus pelanggaran tersebut."Rekomendasi yang kami keluarkan kepada institusi berwewenang memang tidak menimbulkan akibat hukum, tetapi berdampak terhadap tanggung jawab moral dan kinerja institusi tersebut di mata masyarakat," Perwakilan Komnas HAM Maluku juga telah menyelesaikan 49 kasus yang terjadi selama 2009-2011 di Maluku, di mana kebanyakan juga berkaitan dengan institusi Polri dan TNI, terutama dalam peristiwa konflik antarkampung dan ini, tandas Emmy pihaknya mengalami kesulitan untuk secepatnya merespons berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku dikarenakan keterbatasan anggaran operasional yang dibutuhkan untuk menjangkau seluruh wilayah."Anggaran operasional Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku, sangat kecil dan tidcak sebanding dengan geografis Maluku sebagai daerah kepulauan dengan 93 persen wilayahnya merupakan laut. Masalah ini pun telah disampaikan kepada Pimpinan Komnas HAM Pusat," juga menambahkan, kerja lembaga yang dipimpinnya sangat terbantu dengan peran dan eksistensi pers di Maluku dalam memberitakan berbagai kasus kekerasan yang terjadi di daerah ini."Peran pers sangat besar dalam menunjang kinerja dan fungsi Komnas untuk melakukan advokasi dan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM di Maluku," berharap kerja sama dengan para jurnalis di Maluku akan terus ditingkatkan dalam menekan angka kasus pelanggaran HAM di Maluku di masa mendatang.
JIx0. au3tvf90on.pages.dev/344au3tvf90on.pages.dev/483au3tvf90on.pages.dev/490au3tvf90on.pages.dev/468au3tvf90on.pages.dev/352au3tvf90on.pages.dev/242au3tvf90on.pages.dev/64au3tvf90on.pages.dev/320
pelanggaran ham di maluku